--> TUGAS POKOK PERANGKAT PEKON MARGAKAYA - Pekon Margakaya Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu

Pekon Margakaya

Kec. Pringsewu
Kab. Pringsewu - Lampung

Info
SELAMAT DATANG WEBSITE PEKON MARGAKAYA KECAMATAN PRINGSEWU KABUPATEN PRINGSEWU PROVINSI LAMPUNG.

Artikel

TUGAS POKOK PERANGKAT PEKON MARGAKAYA

admin

03 Mei 2023

76 Kali dibuka

KEPALA DESA

  • Menyelenggarakan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD
  • Mengajukan rancangan peraturan Desa
  • Menetapkan peraturan-peraturan yang telah mendapatkan persetujuan bersama BPD
  • Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengnenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD
  • Membina kehidupan masyarakat Desa
  • Membina ekonomi desa
  • Mengordinasikan pembangunan desa secara partisipatif
  • Mewakili desanya di dalam dan luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan paeraturan perundang-undangan, dan
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

SEKRETARIS DESA

  • Tugas Pokok : Membantu Kepala Desa dalam mempersiapkan dan melaksanakan pengelolaan administrasi Desa, mempersiapkan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan Pemerintah Desa.
  • Fungsi :
    • Penyelenggara kegiatan administrasi dan mempersiapkan bahan untuk kelancaran tugas Kepala Desa
    • Melaksanakan tugas kepala desa dalam hal kepala desa berhalangan
    • Melaksanakan tugas kepala desa apabila kepala desa diberhentikan sementara
    • Penyiapan bantuan penyusunan Peraturan Desa
    • Penyiapan bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
    • Pengkoordinasian Penyelenggaraan tugas-tugas urusan, dan
    • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

 

KEPALA URUSAN (KAUR) UMUM

  • Tugas Pokok : Membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan administrasi umum, tata usaha dan kearsipan, pengelolaan inventaris kekayaan desa, serta mempersiapkan bahan rapat dan laporan.
  • Fungsi :
    • Pelaksanaan, pengendalian dan pengelolaan surat masuk dan surat keluar serta pengendalian tata kearsipan
    • Pelaksanaan pencatatan inventarisasi kekayaan Desa
    • Pelaksanaan pengelolaan administrasi umum
    • Pelaksanaan penyediaan, penyimpanan dan pendistribusian alat tulis kantor serta pemeliharaan dan perbaikan peralatan kantor
    • Pengelolaan administrasi perangkat Desa
    • Persiapan bahan-bahan laporan, dan
    • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.

KAUR KEUANGAN

  • Tugas Pokok : Membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan pengelolaan sumber pendapatan Desa, pengelolaan administrasi keuangan Desa dan mempersiapkan bahan penyusunan APB Desa.
  • Fungsi :
    • Pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan Desa
    • Persiapan bahan penyusunan APB Desa: dan
    • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.

KAUR PEMERINTAHAN

  • Tugas Pokok : Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan administrasi kependudukan, administrasi pertanahan, pembinaan, ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa, mempersiapkan bahan perumusan kebijakan penataan, Kebijakan dalam Penyusunan produk hukum Desa.
  • Fungsi :
    • Pelaksanaan kegiatan administrasi kependudukan
    • Persiapan bahan-bahan penyusunan rancangan peraturan Desa dan keputusan Kepala Desa
    • Pelaksanaan kegiatan administrasi pertanahan
    • Pelaksanaan Kegiatan pencatatan monografi Desa
    • Persiapan bantuan dan melaksanakan kegiatan penataan kelembagaan masyarakat untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Desa
    • Persiapan bantuan dan melaksanakan kegiatan kemasyarakatan yang berhubungan dengan upaya menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat dan pertahanan sipil, dan
    • Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan kepada Desa. 
  • Administrasi Pemerintahan Desa :
    • Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KAN)
    • Pembuatan Kartu Keluarga (KK)
    • Pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi warga Desa yang berkehidupan ekonomi kurang mampu agar mendapatkan penangguhan- penangguhan. Misalkan penangguhan atau pengurangan beban biaya di rumah sakit. Pembuatan surat ini tidak memerlukan biaya, digratiskan bagi warga Desa yang memerlukan. Dalam perkembangannya SKTM ini berubah menjadi Kartu Multiguna, Kartu ini dapat digunakan oleh satu keluarga yang diwakili oleh kepala keluarga sebagai pemegang kartu
    • Surat Keterangan Lalu Lintas
    • Surat Keterangan NTCR
    • Surat Pengantar Pernikahan
    • Surat Keterangan Naik Haji
    • Surat Keterangan Domisili
    • Surat Keterangan Pengantar Kepolisian
    • Surat Keterangan Pindah
    • Surat Keterangan Lahir/Mati
    • Surat Keterangan Ke Bank dll.
    • Surat Keterangan Pengiriman Wesel
    • Surat Keterangan Jual Beli Hewan
    • Surat Keterangan Izin Keramaian
    • Pengenaan Pungutan atas Transaksi Jual beli Hasil Bumi dikenakan dari harga transaksi jual beli dan dikenakan kepada pembeli atau penjual
    • Pengenaan pungutan atas transaksi jual beli tanah rumah dikenakan dari harga transakasi jual beli dan dikenakan kepada pembeli atau penjual
    • Surat Keterangan Tebang Kayu/Bambu
    • Tarip pengenaan pungutan pengusaha angkutan sewa sarana dan BUMdes: dan
    • Perusahaan PT/CV atau pemborong dan sejenisnya dari jumlah anggaran.

 

KAUR EKONOMI PEMBANGUNAN

  • Tugas pokok : Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan  kebijkan teknis pengembangan ekonomi masyarakat dan potensi desa, pengelolaan administrasi pembangunan, pengelolaan pelayanan masyarakat serta penyiapan bahan usulan kegiatan dan pelaksanaan tugas pembantuan.
  • fungsi :
    • penyiapan bantuan-bantuan analisa dan kajian perkembangan ekonomi masyarakat
    • pelaksanaan  kegiatan administrasi pembangunan
    • pengelolaan tugas pembantuan ; dan 
    • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

 

KAUR KESRA (KESEJAHTERAAN RAKYAT)

  • Tugas Pokok : Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis Penyusunan Program Keagamaan serta melaksanakan Program pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan.
  • Fungsi :
    • Penyiapan bahan untuk pelaksanaan program kegiatan keagamaan
    • Penyiapan dan pelaksanaan program perkembangan kehidupan beragama
    • Penyiapan bahan dan pelaksanaan program, pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan, dan
    • Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Desa.

KEPALA DUSUN (KADUS)

  • Tugas :
    • Membantu pelaksanaan tugas kepala desa dalam wilayah kerjanya
    • Melakukan pembinaan dalam rangka meningkatkan swadaya dan gotong royong masyarakat
    • Melakukan kegiatan penerangan tentang program pemerintah kepada masyarakat Membantu kepala desa dalam pembinaan dan mengkoordinasikan kegiatan RW (Rukun Wilayah) dan RT (Rukun Tetangga) diwilayah kerjanya
    • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.
  • Fungsi :
    • Melakukan koordinasi terhadap jalannya pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan masyarakat diwilayah dusun
    • Melakukan tugas dibidang pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan yang menjadi tanggung jawabnya
    • Melakukan usaha dalam rangka meningkatkan partisipasi dan swadaya gotong royong masyarakat dan melakukan pembinaan perekonomian
    • Melakukan kegiatan dalam rangka pembinaan dan pemeliharaan ketrentaman dan ketertiban masyarakat
    • Melakukan fungsi-fungsi lain yang dilimpahkan oleh kepala desa.

BHP(BADAN HIPPUN PEMEKONAN)

BHP mempunyai fungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

  • Tugas :
    • Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa
    • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa
    • Mengusulkan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa
    • Membentuk panitia pemilihan kepala desa
    • Menggali, menampung. menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat
    • Menyusun tata tertib BHP.
  • HAK:
    • Meminta keterangan kepada pemerintah desa
    • Menyatakan pendapat Kewajiban : Mengamalkan pancasila, melaksanakan UUD 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan
    • Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa
    • Mempertahankan dan memelihara hukum nasional serta keutuhan NKRI
    • Menyerap. menampung
    • Memproses pemilihan kepala desa

    •  

Form Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Kirim Komentar

Captha
Matematic

Komentar Facebook

Aparatur Desa

PJ Kepala Pekon

DIKA DWIAJI, A.Md.Kep

SEKAR PANCA WULANDARI

SEKAR PANCA WULANDARI

Sekretaris Pekon

BUDI UTOMO A.Md

BUDI UTOMO A.Md

Kasi Pemerintahan

IDWI IDAYANE

IDWI IDAYANE

Kaur Tata Usaha dan Umum

RICHA ANDIKA PUTRI

RICHA ANDIKA PUTRI

Kaur Keuangan

TITIA ISMAWATI

TITIA ISMAWATI

Kasi Kesejahteraan

LENI PUSPITA SARI

LENI PUSPITA SARI

Kasi Pelayanan

SABITUL HARIS

SABITUL HARIS

Kepala Dusun Margakaya

M. BAHARUDIN

M. BAHARUDIN

Kepala Dusun Danau

SUGIYO

SUGIYO

Kepala Dusun Karang Kembang

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Pekon Margakaya

Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Lampung

Komentar

Statistik Pengunjung

Hari ini:100
Kemarin:160
Total:19.761
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:18.97.14.91
Browser:Tidak ditemukan

Transparansi Anggaran

APBDes 2024 Pelaksanaan

PENDAPATAN

AnggaranRealisasi
Rp. 1,623,696,916Rp. 531,437,400

BELANJA

AnggaranRealisasi
Rp. 1,898,900,015Rp. 8,575,000

PEMBIAYAAN

AnggaranRealisasi
Rp. -306,273,038Rp. 0

APBDes 2024 Pendapatan

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp. 1,623,696,916Rp. 531,437,400

APBDes 2024 Pembelanjaan

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA

AnggaranRealisasi
Rp. 593,725,015Rp. 8,575,000

BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

AnggaranRealisasi
Rp. 919,005,000Rp. 0

BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN

AnggaranRealisasi
Rp. 25,000,000Rp. 0

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

AnggaranRealisasi
Rp. 49,170,000Rp. 0

BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA

AnggaranRealisasi
Rp. 312,000,000Rp. 0

Lokasi Kantor Pekon

Latitude:-5.381298024320736
Longitude:104.97724190354349

Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu - Lampung

Buka Peta

Wilayah Pekon